Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai unit yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan pengelolaan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berikut adalah gambaran umum tentang struktur organisasi BKD Provinsi Jawa Timur:
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
- Tugas Utama: Kepala BKD Provinsi Jawa Timur bertanggung jawab secara langsung atas seluruh kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan oleh BKD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan kepegawaian.
- Peran: Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh unit di BKD untuk mencapai tujuan organisasi serta memastikan pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Sekretariat
- Tugas Utama: Menyediakan layanan administratif dan mendukung kegiatan operasional BKD, termasuk penyusunan dokumen, pengelolaan anggaran, serta pelayanan umum.
- Peran: Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan korespondensi, serta mengelola hubungan antara BKD dengan pihak eksternal maupun internal.
3. Bidang Pembinaan Kepegawaian
- Tugas Utama: Menyusun kebijakan dan program untuk pembinaan dan pengembangan ASN di Provinsi Jawa Timur, termasuk dalam hal pelatihan dan pengembangan karier.
- Peran: Membina ASN agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan, serta mengatur proses pengembangan kepegawaian yang berkualitas.
4. Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian ASN
- Tugas Utama: Melakukan pengelolaan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Peran: Bertanggung jawab dalam proses administrasi pengangkatan dan mutasi pegawai serta pemberhentian ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kepegawaian
- Tugas Utama: Menyusun rencana kebutuhan pegawai, evaluasi kinerja ASN, serta merancang kebijakan kepegawaian yang sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Peran: Melakukan analisis terhadap kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta mengukur kinerja ASN guna memastikan efektifitas pelayanan publik.
6. Bidang Pengadaan ASN
- Tugas Utama: Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan seleksi dan rekrutmen ASN, mulai dari penerimaan calon pegawai hingga proses pengangkatan ASN.
- Peran: Mengelola berbagai aspek pengadaan pegawai baru, termasuk ujian seleksi CPNS, pegawai honorer, serta prosedur administratif lainnya.
7. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Administrasi
- Tugas Utama: Mengelola anggaran, keuangan, dan administrasi terkait kepegawaian di BKD Provinsi Jawa Timur.
- Peran: Memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan kepegawaian dapat digunakan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Tugas Utama: Menangani urusan umum, surat-menyurat, serta dokumen kepegawaian di lingkungan BKD Provinsi Jawa Timur.
- Peran: Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, serta memberikan dukungan terhadap seluruh kegiatan kepegawaian yang ada.
9. Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
- Tugas Utama: Memberikan informasi terkait kepegawaian kepada ASN serta menangani pengaduan dan masalah yang berkaitan dengan layanan kepegawaian.
- Peran: Menyediakan saluran komunikasi bagi ASN yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait dengan manajemen kepegawaian.
Fungsi dan Peran BKD dalam Struktur Organisasi
BKD Provinsi Jawa Timur berperan penting dalam menjalankan manajemen ASN yang meliputi pengelolaan SDM aparatur, pemberdayaan dan pengembangan karier ASN, serta pengelolaan administrasi yang mendukung kelancaran operasional pemerintahan. BKD juga berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.